Postingan saya kali ini adalah membahas tentang Sejarah Tanah Samawa, Selaku orang Sumbawa harus tahu dong sejarah
dari Tanah Samawa ini...
dari Tanah Samawa ini...
Sejarah
Tana Samawa yang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas
dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 yang merupakan landasan konstitusional dalam rangka
penyelenggaraaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen),
yaitu: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan
memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Selanjutnya pemerintah di Tana Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang
bernaung dibawah Provinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus
mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang
ada sampai dilikuidasinya daerah pulau Sumbawa pada tangal 22 Januari
1959.
Kelahiran Kabupaten Sumbawa juga tidak terlepas dari pembentukan
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang
merupakan tonggak sejarah terbentuknya Daswati I Nusa Tenggara Barat dan
Daswati II di dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari:
- Daswati II Lombok Barat
- Daswati II Lombok Tengah
- Daswati II Lombok Timur
- Daswati II Sumbawa
- Daswati II Dompu
- Daswati II Bima
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 69 Tahun
1958 PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi
daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan
pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat II
Sumbawa, Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swantantra
Tingkat II Sumbawa. Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan
hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD
Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD, tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah
kecamatan 14 wilayah yang terdiri dari:
- Kecamatan Empang
- Kecamatan Sumbawa
- Kecamatan Plampang
- Kecamatan Batu Lanteh
- Kecamatan Lape Lopok
- Kecamatan Utan Rhee
- Kecamatan Moyo Hilir
- Kecamatan Alas
- Kecamatan Moyo Hulu
- Kecamatan Seteluk
- Kecamatan Ropang
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Lunyuk
- Kecamatan Jereweh
Perkembangan selanjutnya dalam rangka mengimplementasikan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dimekarkan dan bertambah 5
kecamatan, sehingga menjadi 19 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Alas Barat
- Kecamatan Labangka
- Kecamatan Labuhan Badas
Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya pemekaran
kecamatan lagi, sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 25 kecamatan
dengan bertambahnya 6 kecamatan baru, yaitu:
- Kecamatan Tarano
- Kecamatan Maronge
- Kecamatan Unter Iwes
- Kecamatan Rhee
- Kecamatan Buer
- Kecamatan Moyo Utara
Dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003, tanggal 18
Desember 2003, Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten
Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga Kabupaten Sumbawa meliputi
20 kecamatan, sedangkan 5 kecamatan menjadi bagian dari Kabupaten
Sumbawa Barat, yaitu:
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Jereweh
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Seteluk
sekian postingan kali ini semoga bemanfaat bagi pembaca.... Wassalamu'alaikum....
sumber : wikipedia Indonesia
blogger baru ya... slam kenalhappy blogging ya..
BalasHapusterima kasih sob... minta doanya biar jadi blogger sejati
HapusWah mantep mas... Salam Sukses ya :D
BalasHapusTerima kasih sob...
Hapus